Habar Digital

Perppu Ciptaker: Karyawan Nikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat

ILUSTRASI: Pasangan menikah satu kantor dibolehkan - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Perppu Ciptaker membolehkan karyawan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Bila hal itu terjadi, majikan dilarang memecatnya.

Demikian bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557 yang dikutip detikcom, Senin (2/1/2023):

'Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.'

Pasal tersebut tidak berubah dengan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

PUTUSAN MK

Materi pasal di atas sesuai dengan putusan MK yang diajukan delapan pegawai, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Sebab di perusahaan mereka terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahannya yang melarang pernikahan sesama teman satu kantor.

Mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

'Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.'

Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor. Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

MK juga menyatakan, perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Arief Hidayat. (dtk/fsl)


Lebih baru Lebih lama