ILUSTRASI: Peralatan yang biasa digunakan dala ritual - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengaku bisa melakukan santet.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi orang bisa melakukan santet mencapai 1,5 tahun.
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 252 ayat (1).
Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV setara dengan Rp200 juta.
Pada ayat (2) pasal itu menyatakan hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. Hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari hukuman semula.
Bagian penjelasan pasal 252 ayat (1) menjelaskan alasan pembuatan pasal itu untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku santet.
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain," bunyi penjelasan Pasal 252 ayat (1).
KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan selama periode itu pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.
"Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/2022).