KETENTUAN: Pemakaian masker dihimbau tetap digunakan - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Apakah masih wajib pakai masker usai pancabutan PPKM? Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Hal tersebut juga tercantum dalam Inmendagri pencabutan PPKM.
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan imbauan soal pemakaian masker setelah PPKM dicabut. Simak informasi di bawah ini.
Presiden Jokowi resmi mencabut penerapan PPKM, Jumat (30/12/2022). Penetapan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).
Meskipun demikian, Jokowi mengungkapkan jika masyarakat harus tetap memakai masker saat beraktivitas di ruang tertutup dan dalam kondisi keramaian.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pemakaian masker setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Budi menganjurkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di ruang tertutup. Namun, hal itu dikembalikan lagi kepada kesadaran warga.
"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini nggak perlu, ya nggak usah," jelas Budi di Kompleks I
Budi menambahkan jika perubahan dari pandemi menuju endemi tergantung kesadaran warga. Di samping itu, intervensi pemerintah dikurangi.
"Karena memang ya itu tadi strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai," ucap Budi.
Budi juga menceritakan dirinya yang tetap memakai masker saat rapat dengan Presiden Jokowi. Namun, ia melepas masker saat berada di ruangan terbuka.
"Jadi pakai masker kalau saya melihat kayak gini saya nggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan kita harus ada presiden kita pakai," katanya.
Apakah masih wajib pakai masker? Hal itu terjawab dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian. mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM.
-Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat -
-Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit
-Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)
-Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19. (dtk/fsl)