Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Partai Ummat: Alhamdulillah

 

PEMILU: Partai Ummat akan mengikuti semua proses yang disyaratkan agar bisa ikut Pemilu 2024 -Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Buni Yani mengucapkan syukur atas lolosnya tahapan tersebut.

 

"Kami semua pengurus, kader, anggota dan simpatisan mengucapkan Alhamdulillah atas keluarnya informasi ini," kata Buni Yani dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).


Buni Yani mengatakan Partai Ummat akan mengikuti semua proses yang disyaratkan KPU RI. Pihaknya akan taat dengan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.

"Partai Ummat akan mengikuti semua proses yang disyaratkan agar bisa ikut Pemilu 2024," tuturnya.

Untuk diketahui, KPU RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember 2022.

"Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan.

Saat ini, Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual. Adapun kegiatan penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan pada 25 Desember 2022.

"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," kata Idham.

Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.

"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.

KPU awalnya menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu. Setelah dilakukan mediasi, KPU dan Partai Ummat sepakat melakukan verifikasi ulang.


Lebih baru Lebih lama