JUBIR: Denny Indrayana kuasa hukum Partai Ummat - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022)
Denny mengatakan alasan membawa bukti tersebut dimasukkan ke dalam flashdisk agar dapat menghemat biaya. Selain itu, juga agar lebih efisien dan tidak merepotkan.
"Pengalaman kami, habis miliaran hanya untuk fotokopi, dan itu tidak ramah lingkungan karena banyak sekali kertas yang dihabiskan, dan belum tentu dibaca, maka cukup dengan hardisk di era digital ini sehingga tidak merepotkan," ujarnya.
"Setelah kami lihat, kalau dihadirkan semuanya lebih dari 6.000 alat bukti, nggak akan efisien juga maka kami simpan dalam 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan," sambungnya.
Sebelumnya, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Partai Ummat melaporkan KPU usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan," ujar Denny Indrayana.
Denny mengatakan Partai Ummat akan membuktikan telah memenuhi syarat. Dia menyebut Partai Ummat harusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. (dtk/fsl)