Gabung TNI, Ini Sederet Hak yang Didapat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

 

RESMIPangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Artis Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat berupa Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut.

Setelah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI.

Deddy pun dikabarkan mendapatkan hak terbatas sebagai Letkol Tituler. Apa saja?

Adapun hak yang diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya. Serta Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.


"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada detikcom Minggu (11/12/2022).


Belum jelas secara rinci mengenai hak seperti TNI yang didapat oleh Deddy Corbuzier. Namun jika benar mendapatkan gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat yang dia dapat, ada beberapa informasi mengenai besarannya.

Untuk jabatan TNI Angkatan Darat atau TNI AD dibagi menjadi tiga kelompok golongan pangkat. Golongan pangkat tersebut mulai dari tamtama, bintara, dan perwira sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Sementara mengenai gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang didapatkan Deddy Corbuzier masuk ke dalam perwira menengah. Besaran gaji perwira menengan sendiri mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Sementara itu, tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan dikelompokkan sesuai kelas jabatan. Daftar tunjangan TNI AD sebagai berikut:

KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500

Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000

Golongan 17 Rp 29.085.000

Golongan 16 Rp 20.695.000

Golongan 15 Rp 14.721.000

Golongan 14 Rp 11.670.000

Golongan 13 Rp 8.562.000

Golongan 12 Rp 7.271.000

Golongan 11 Rp 5.183.000

Golongan 10 Rp 4.551.000

Golongan 9 Rp 3.781.000

Golongan 8 Rp 3.319.000

Golongan 7 Rp 2.928.000

Golongan 6 Rp 2.702.000

Golongan 5 Rp 2.493.000

Golongan 4 Rp 2.350.000

Golongan 3 Rp 2.216.000

Golongan 2 Rp 2.089.000

Golongan 1 Rp 1.968.000

Kok bisa Deddy Corbuzier ikutan dapat tunjangan padahal bukan tentara? Ternyata hal tersebut sudah ada regulasi resminya tersendiri.

Dari catatan detikcom, pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam beleid itu dijelaskan juga pemilik pangkat Tituler berhak mendapatkan hak berupa tunjangan.

Berdasarkan Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler artinya pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh seseorang tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelar tersebut. Artinya pangkat tituler TNI ini dapat diberikan kepada siapapun meski bukan bagian dari kalangan militer atau TNI.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Dalam Pasal 29 PP No. 39 Tahun 2010 tersebut juga dijelaskan tentang tanggungjawab bagi warga negara yang mendapat gelar militer pangkat tituler. Mereka yang diberi pangkat tituler TNI bersedia ketika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.(dtk/fsl)


Lebih baru Lebih lama