GEDUNG: Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (AL). Berkas perkara pencucian uang Abdul Latif tersebut juga telah dilimpahkan ke penuntutan.
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka AL (Abdul Latif) dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).
Dengan demikian, Abdul Latif akan segera disidangkan terkait perkara dugaan pencucian uang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Abdul Latif sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan tim jaksa ke pengadilan tipikor," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasinya, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Sedangkan terkait TPPU, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto, dalam perkara suapnya. (okz/fsl)