Habar Digital

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024

OJK: OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2024.

Hal ini karena melihat kondisi ketidakpastian ekonomi global akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Selain itu, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan juga tidak dapat terhindarkan. Sebagaimana telah diprediksi oleh berbagai lembaga internasional. Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah mulai bergeliat. Namun berdasarkan analisa mendalam, dia menyebut terdapat sejumlah pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 (scarring effect).


"Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).


"Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023. Dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

"OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan," kata dia.

"Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," tukasnya. (detik/fsl)

Lebih baru Lebih lama