STOP: Pemerintah RI untuk sementara melarang peredaran obat jenis sirup - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mengimbau tenaga kesehatan menghentikan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Apotek juga diimbau untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk yang sama untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/10/2022).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," lanjutnya.
Di sisi lain, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan setiap provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memberikan edukasi pada masyarakat. Terutama, bagi orang tua yang memiliki anak usia kurang dari 6 tahun, disarankan mengenali gejala gagal ginjal akut yang kini banyak menyerang anak-anak.
Gejala yang perlu diwaspadai meliputi:
Penurunan volume atau frekuensi urine tidak adanya urine. Dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Bagi orang tua yang memiliki anak usia balita, dianjurkan untuk tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa resep dokter atau tenaga kesehatan.
"Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkes.
Jika anak sakit, Kemenkes mengimbau agar memberikan perawatan non farmakologis pada anak. Salah satunya kompres air hangat.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Misalnya seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," kata Kemenkes.
"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat." (detik/fsl)