RAKOR: Tim pembina Samsat Kalsel mengadakan Rakor bersama Ditlantas Polda Kalsel - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi Pembina Samsat Provinsi Kalsel Tahun 2022 di Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalsel, Kota Banjarbaru, dalam rangka mengimplementasikan hasil Rakor Samsat tingkat Nasional yang telah diselenggarakan di Bali pada tanggal 23-24 Agustus tahun 2022 lalu.
Rakor yang dilaksanakan secara hybrid dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol. Maesa Soegriwo, S.I.K, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel Dinansyah S.Sos., MM, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan S.E., QRMP., PIA, beserta seluruh Kasat Lantas Wilayah Polda Kalsel, seluruh Kepala UPPD Samsat Kalsel dan Petugas Jasa Raharja se-Kalsel secara daring.
Dalam kegiatan ini Dirlantas Polda Kalsel mengglorifikasikan implementasi UU No.22 tahun 2009 Pasal 74 yaitu “bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK 5 tahun akan dilakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali”.
Menindaklanjuti arahan Kakorlantas terkait langkah-langkah strategis dalam mengoptimalisasi tingkat kepatuhan masyarakat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dengan melaksanakan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) di Kantor Bersama Samsat.
Langkah esensial yang lain adalah meningkatkan frekuensi sosialisasi di kelurahan, kecamatan, korporasi, sekolah atau universitas, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Selain itu, dalam pelayanan Samsat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) agar lebih mudah, serta menyediakan layanan Unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Malam, dan Samsat Jemput Bola.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajibannya untuk melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ sehingga dapat mendukung pembangunan banua serta pemulihan ekonomi nasional. (Rls/Fsl)